EKONOMI KOPERASI
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7
jenis koperasi, yaitu:
1. Koperasi Unit Desa.
2. Koperasi Pertanian (KOPERTA)
3. Koperasi Peternakan.
4. Koperasi Kerajinan/Industri.
5. Koperasi Simpan Pinjam.
6. Koperasi Perikanan.
7. Koperasi Konsumsi.
Menurut teori klasik Koperasi dibagi menjadi 3 yaitu:
1. Koperasi
pemakaian(Koperasi Konsumsi)Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan
umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di
koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi Koperasi
produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
3. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi
yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani
peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan
bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Jenis koperasi menurut UU No. 12 tahun 1969
A.
Berdasar pendekatan sesjarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal
jenis-jenis koperasi seperti berikut
1) Koperasi komsumsi
2) Koperasi kredit
3) Koperasi produksi
B.
Berdasar pendekatan menurut lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para
anggota, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain :
1) Koperasi Desa.
Adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai
kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha
dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa,
sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan
usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat
multi purpose (serba usaha) untuk
mencukupi
kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya :
a.
Usaha pembelian alat-alat tani.
b.
Usaha pembelian dan penyeluran pupuk.
c.
Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.
2) Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi
unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973,
adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu
lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur
atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2
Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah
menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai
kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan
masyarakat pedesaan.
3) Koperasi Konsumsi.
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang
mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini
bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya
dan masyarakat sekitarnya.
4) Koperasi Pertanian (Koperta).
Koperta
adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau
buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang
berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
5) Koperasi Peternakan.
Adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang
bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal
pertanian.
6) Koperasi Perikanan.
Adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan
dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.
7) Koperasi Kerajinan atau
Koperasi Industri.
Koperasi
Kerajinan atau koperasi industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha
kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya
langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.
8) Koperasi Simpan Pinjam atau
Koperasi Kredit.
Adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan
langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.
Ilham Robbani 14213286
Fahmi Ariadi 13213072
Alfy Fadil Ramadan 10213669