Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan
oleh pemerintah negara
tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik
negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara
yang saling lepas (independen) dan berada
dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga
jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Demokrasi di berbagai
Negara
Demokrasi di berbagai
Negara salah satunya di Negara adidaya menganut suatu demokrasi liberal. Demokrasi
liberal (ataudemokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang
melindungi secara konstutisional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah.
Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan
atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan
pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah
tidak melanggar Kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam
konstitusi. Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan
demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang
dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki
konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara
yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem
Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem
semipresidensial (Perancis).
Demokrasi di
Indonesia
1. Demokrasi Desa
Menurut Mohammad
Hatta dalam Padma Wahyono (1990), desa-desa di Indonesia sudah menjalankan
demokrasi, misalnya dengan pemilihan kepala desa dan adanya rembug desa. Itulah
yang disebut “demokrasi asli”.
Demokrasi desa memiliki lima unsur atau anasir, yaitu
:
a. rapat
b. mufakat
c. gotong-royong
d. hak mengadakan proses bersama
e. hak menyingkirkan dari kekuasaan raja absolut
2. Demokrasi Pancasila
Sebagai ideologi nasional, pancasila berfungsi sebagai
:
1. cita-cita masyarakat yang selanjutnya menjadi
pedoman dalam mebuat dan
menilai keputusan politik
2. alat pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber
nilai bagi
produser penyelesaian konflikyang terjadi.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai
Pancasila tersebut
adalah sebagai berikut.
a.KedaulatanRakyat
b. Republik
b. Republik
c. Negara Berdasarkan atas Hukum
d. Permintaan yang Kontitusional
e. Sistem Perwakilan
Demokrasi pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit, sebagai
berikut.
1. Secara luas
demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai
Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan sosial.
2. Secara sempit
demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakialan.
3. Perkembangan
Demokrasi Indonesia
Lahirnya konsep
demokrasi dalam sejarah modern Indonesia dapat ditelusuri pada sidang-sidang
BPUPKI antara bulan Mei sampai Juli 1945. Ada kesamaan pandangan dan konsensus
politik dari para peserta sidang BPUPKI, bahwa kenegaraan Indonesia harus
berdasarkan kerakyatan/kedaulatan rakyat atau demokrasi. Cita-cita atau ide
demokrasi ada pada para founding fathers bangsa (Suseno 1997). Para pendiri
bangsa bersepakat bahwa negara Indonesia merdeka haruslah negara demokrasi.
Referensi :
http://ilmu-blogku.blogspot.com/2012/05/demokrasi-di-berbagai-negara-dan-di_09.html