Nama :
Alfy
Fadil Ramadhan
Kelas : 2EA11
NPM : 10213669
Kelas : 2EA11
NPM : 10213669
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan salah satu pilar pembangun
ekonomi Indonesia yang berperan dalam pengembngan sektor pertanian. Koperasi
merupakan soko guru perekonomian nasional mempunyai kedudukan dan peran yang
sangat strategis dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat.
Ketaren (2007) menyatakan bahwa peranan
koperasi dalam perekonomian secara makro adalah meningkatkan manfaat sosial dan
ekonomi bagi masyarakat dan lingkungan, pemahaman yang mendalam terhadap asas,
prinsip dan tata kerja koperasi, meningkatan produksi, pendapatan dan
kesejahteraan, meningkatkan pemerataan keadilan, dan meningkatkan kesempatan
kerja.
Koperasi dengan proses pembentukan top down tidak
sesui dengan asas koperasi yang seharusnya dibentuk oleh anggota dari dan untuk
anggota (bottom up). Peranan anggota sebagai pemilik maupun pengguna jas belum
banyak dirasakan.
Masyarakat yang bergabung dengan koperasi bukan
atas kesadaran sendiri cenderung tidak bisa menyerap nilai-nilai dasar gerakan
koperasi secara utuh. Hal ini akan berdampak terhadap rendahnya tingkat
kesediaan anggota untuk berpartisipasi secara penuh pada kegiatan koperasi.
Sejarah
pertumbuhan koperasi disebabkan oleh tidak dapat diprecahkannya masalah
kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai alat
untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari
perekonomin bentuk kapitalistis.
Koperasi yang
lahir pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para
anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip
keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal
dengan ”Rochdale Principles”.
Dalam sejarah,
diberbagai Negara telah mencoba untuk membangun system ekonomi koperasi ini
menyusul Negara Inggris sebagai pendahulu, mulai dari Perancis, Jerman dan
diikuti oleh Negara-negara lain. Tidak ketinggalan pula Indonesia mencoba
memperbaiki ekonomi dengan mengembangkan system ekonomi di bumi Indonesia ini.
Namun seperti yang kita lihat sekarang system
ekonomi yang diterapkan belum cukup menangani kebobrokan ekonomi Indonesia. Maka
dari itu kita perlu menelah kembali sejarah perkembangan ekonomi Indonesia
untuk sedikit menyadarkan bahwa sesungguhny system ekonomi koperasi tidak kalah
dengan system ekonomi yang lain dan bahkan lebih baik dari system-system yang
ada di Indonesia saat ini.
B. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
C.
BAPAK PENDIRI KOPERASI
Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh. Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Beliau memang ahli ekonomi. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia. Atas jasanya di bidang koperasi, Drs. Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia.
Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh. Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Beliau memang ahli ekonomi. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia. Atas jasanya di bidang koperasi, Drs. Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia.
D.
SEJARAH KOPERASI
Koperasi di gagas oleh Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya di usaha pemintalan kapas. kemudian dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale, inggris. di tahun itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. dan pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak, di inggris saja sudah mencapai 100 unit. dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society” (CWS)
Pada tahun 1848 koperasi berkembang di jerman. perkembangan tersebut di pelopori oleh ferdinan lasallen dan fredrich w. raiffesen.. mereka menganjurkan untuk para petani menyatukan diri untuk membentuk organisasi simpan pinjam. Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya mereka dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
2. Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
4. Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah
5. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Koperasi di gagas oleh Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya di usaha pemintalan kapas. kemudian dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale, inggris. di tahun itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. dan pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak, di inggris saja sudah mencapai 100 unit. dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society” (CWS)
Pada tahun 1848 koperasi berkembang di jerman. perkembangan tersebut di pelopori oleh ferdinan lasallen dan fredrich w. raiffesen.. mereka menganjurkan untuk para petani menyatukan diri untuk membentuk organisasi simpan pinjam. Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya mereka dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
2. Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
4. Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah
5. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Dan pada tahun
1896 di london terbentuk lah ICA (international cooperative alliance)
dan pada tahun ini koperasi dianggap sebagai suatu gerakan
international.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah koperasi di indonesia bermula pada abad ke 20. yang di abad tersebut, kamiskinan mulai melanda indonesia, yg di sebabkan oleh kapitalisme di mana mana. beberapa orang yang hidupnya sederhana dan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong untuk melakukan kerja sama dan mempersatukan diri untuk dirinya sendiri dan manusia sesamanya. dan akhirnya pada tahun 1895 di leuwiliang di dirikan koperasi pertama kali
Raden ngabei ariawiriatmaja, patih purwekerto dan kawan kawan mendirikan bank simpan pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai pribumi untuk melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah koperasi di indonesia bermula pada abad ke 20. yang di abad tersebut, kamiskinan mulai melanda indonesia, yg di sebabkan oleh kapitalisme di mana mana. beberapa orang yang hidupnya sederhana dan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong untuk melakukan kerja sama dan mempersatukan diri untuk dirinya sendiri dan manusia sesamanya. dan akhirnya pada tahun 1895 di leuwiliang di dirikan koperasi pertama kali
Raden ngabei ariawiriatmaja, patih purwekerto dan kawan kawan mendirikan bank simpan pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai pribumi untuk melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
E. JENIS
– JENIS KOPERASI
·
Jenis – jenis Koperasi berdasar kondisi dan kepentingan :
1. Koperasi
Konsumsi
Koperasi
ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang
pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan
di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi
Jasa
Fungsinya
adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam
uang yang lain.
3. Koperasi
Produksi
Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut.
·
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer ialah koperasi
yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder Adalah koperasi
yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah
kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat
dibagi menjadi :
ü
koperasi
pusat
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer
ü
gabungan
koperasi
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi
pusat
ü
induk koperasi
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi
·
Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu
menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel.
3. Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan
kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan
makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang
usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota
koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para
anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
·
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
1.
Koperasi Unit Desa
(KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha
ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD
antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat
pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2.
Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama
Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
3.
Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi
sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab,
dan kejujuran.
F.
BENTUK – BENTUK KOPERASI
Bentuk – bentuk koperasi sesuai PP NO. 60/1959
1.
Koperasi Primer
koperasi
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. biasanya terdapat
di tiap desa di tumbuhkan koperasi primer
2.
Koperasi Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap
daerah tingkat II (kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
3.
Koperasi Gabungan
koperasi
yang beranggotakan 3 koperasi pusat di tiap daerang tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan gabungan koperasi
4.
Koperasi Induk
koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di ibukota di tumbuhkan
induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun
1967:
1. Koperasi
Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang
termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi
Karyawan
b. Koperasi
Pegawai Negeri
c.
KUD
2. Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasiyang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3
koperasi. Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a.
Induk-induk
koperasi Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959
http://fetherabersond.blogspot.com/2013/11/jenis-jenis-dan-bentuk-bentuk-koperasi.html
http://putrirhm.blogspot.com/2012/10/bab-i-konsep-koperasilatar-belakang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar