Minggu, 31 Mei 2015

IDENTITAS NASIONAL

IDENTITAS NASIONAL


Dalam upaya menjaga warga negara dari dinamika globalisasi yang memberikan efek derasnya informasi maupun budaya baru dalam konteks kita bernegara ialah dengan kembali menjadikan pancasila sebagai identitas nasional kita. Derasnya informasi dan budaya global tersebut sebenarnya berpotensi menimbulkan konflik-konflik sosial, dan ragam permasalahan warga bangsa Indonesia. Namun demikian, hal tersebut bisa diatasi dengan mereorientasikan semangat persamaan identitas nasional sebagai identitas kolektif yang menyatukan antar individu di seluruh nusantara. Dalam pengertian identitas nasional yang bersifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komunitas sendiri, atau negara sendiri, menandakan bahwa perangkat bernegara ini sangat urgen disadari oleh masing-masing warga negara. Oleh sebab apa yang kemudian menjadi landasan interaksi sosial kemasyarakatan suatu tuntutan bahwa landasan tersebut harus merepresentasikan ‘kesamaan identitas sosial’ warga meskipun di tengah ragam suku, budaya, bahasa,etik dan derasnya dinamika global. Adapun identitas nasional yang dimaksud adalah pancasila.

Urgensi dari kesadaran akan identitas nasional ialah demi menjaga keharmonisan sosial dan secara ideal menumbuhkan semangat idealisme nasional yang sering disebut nasionalisme. Nasionalisme yang dijadikan sebuah kesepakatan semacam idealisme bangsa pasca penjajahan dimunculkan sebagai alternatif dari salah satu identitas nasional yang merupakan asas dasar bernegara. Founding father bangsa Indonesia memang mengharapkan nasionalisme sebagai ideology bersama bangsa Indonesia. Hanya saja dalam konstelasi politik pasca penjajahan para pendiri bangsa larut dalam perdebatan tentang ideology dasar apa yang cocok menjadi ideology bangsa Indonesia. Bahwa keragaman paham yang masing-masing pendiri bawa sedikitnya mempengaruhi dari luputnya upaya mencari persamaan atas segala perbedaan tersebut. Sebut saja tiga pemikiran besar yang menjadi bahan perdebatan para perumus dasar negara Indonesia, yakni Islam, Marxisme dan Nasionalisme Indonesia. Namun demikian, sebenarnya kesepahaman sudah terjadi pada perlunya konsepsi nasionalisme Indonesia merdeka, hanya saja hal demikian tetap tidak memangkas panjangnya perdebatan tentang watak bersama bangsa Indonesia.

Pancasila

Selepas usai para perumus konsepsi dasar negara Indonesia yang panjang dan mengalami ragam dinamikanya, maka disepakati olehnya, yang dirumuskan dalam Undang – Undang Dasar 1945 mengenai ciri-ciri nasionalisme dan beberapa turunannya. Yaitu pertama, konsep negara bangsa. Dimana negara bangsa yang dimaksud ialah apabila telah terpenuhinya syarat pokok diantara adanya batas-batas territorial wilayah yang definitif, adanya pemerintahan yang sah dan, adanya pemerintahan yang diakui oleh negara lain. Kedua, adanya definsi yang jelas apa yang disebut sebagai warga negara.bahwa yang dimaksud dengan warga negara ialah penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.ketiga, ialah adanya dasar negara. Yaitu pancasila.

Namun hal demikian sampai saat ini, menjadi pembahasan yang terlampau rumit dan terlampau lebar dibahas. Padahal, didekat kita sebegai warga bangsa, didalam identitas kita sebagai suatu Negara, ada dasar negara yang terlupakan. Yakni pancasila, yang sejatinya ia menjadi dasar pemersatu dari beragamnya perbedaan kita baik pada budaya, suku, etnis dan agama. Dalam dunia global, pancasila bagi bangsa Indonesia ialah identitas bagi warga negaranya. Dimanapun, di belahan bumi manapun, pancasila tetap lekat sebagai bagian dari ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Pancasila bagi warga Indonesia, ia merupakan karakter yang paling tampak dari karakter dirinya sendiri secara psikologis. Bahwa bagi tiap-tiap warga bangsa Indonesia, sudah pasti terinternalisasi di dalam dirinya bahwa ia berkeribadian sebagaimana nilai-nilai di dalam butir-butir pancasila. Kitalah yang hidup dan berjiwa berKetuhanan Yang Maha Esa, memiliki jiwa kemanusiaan yang menjunjung keadilan dan hidup yang beradab, yang mendahulukan persatuan Indonesia, yang system kerakyatannya dipimpin dengan hikmat dan kebijaksanaan dalam bingkai musyawarah, dan menjadikan keadilan masyarakat atau sosial bagi seluruh warga negaranya. Sehingga tidak ada latar apapun yang menjadi alasan untuk saling bertikai dan saling berkeinginan untuk berpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan adanya pancasila sebagai identitas warganya. Sehingga pula, dengan beragamnya informasi yang sangat mudah diakses dan adanya upaya-upaya mewarnai budaya bangsa Indonesia agar tidak lagi orisinil, dapat di-counter dengan teguhnya kita mempertahankan kekhasan karakter kita sebagai sebuah bangsa, yakni dengan Pancasila.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar